Hiburan Sehat bagi Anak Perlu Diperbanyak Pasca Pemberlakuan Kebijakan Pembatasan Komdigi

KPAI dorong pemerintah perbanyak konten hiburan sehat bagi anak usai pemberlakukan kebijakan pembatasan akun di bawah 16 tahun.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 16 Maret 2026, 10:00 WIB
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan bahwa Hiburan Sehat bagi Anak Perlu Diperbanyak Pasca Pemberlakuan Kebijakan Pembatasan Sosmed Berisiko Tinggi. Foto: KPAI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa hiburan sehat bagi anak perlu diperbanyak.

Penambahan konten serta akun digital yang bersifat edukatif dan kreatif bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai penting pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan ini diterapkan melalui regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, kecanduan digital, serta paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan anak. Namun, pembatasan tersebut perlu diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak.

Karena itu, KPAI mendorong pemerintah melalui sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk memfasilitasi lahirnya lebih banyak akun, kanal, dan platform digital yang menghadirkan konten edukasi, kreativitas, literasi digital, serta hiburan yang sehat bagi anak-anak.

“PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun harus diikuti dengan penguatan ekosistem digital ramah anak. Anak tetap membutuhkan ruang berekspresi, belajar, dan mendapatkan hiburan yang positif di dunia digital,” kata Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

“Ini harus dilakukan agar anak-anak tidak kehilangan dunianya pasca penghapusan akun digital berisiko tinggi,” imbuhnya.

Tumbuhkan Imajinasi dan Karakter Positif Anak

Selain itu, KPAI juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan sekolah, komunitas kreator, lembaga penyiaran, serta industri teknologi dalam mengembangkan konten yang menarik sekaligus mendidik bagi anak.

Konten tersebut dapat berupa program edukasi, cerita inspiratif, permainan edukatif, eksperimen sains sederhana, hingga hiburan kreatif yang menumbuhkan imajinasi dan karakter positif anak.

Keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak ketika mereka mengakses ruang digital juga menjadi hal penting yang tak boleh dilupakan. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan seimbang.

Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Aman

KPAI berharap, sambung Kawiyan, kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal.

Dengan hadirnya lebih banyak konten digital yang edukatif, kreatif, dan ramah anak, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan potensi anak.

KPAI mengingatkan, keberhasilan pembatasan akses akun atau platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu kerja keras dan dukungan semua kementerian/lembaga.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya