Detik-Detik Pensiunan JICT Ermanto Dipukul Perampok Pakai Linggis Saat Baru Bangun Tidur

Korban tewas setelah diserang oleh seorang perampok berinisial S (28).

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Maret 2026, 17:00 WIB
Konferensi pers soal pembunuhan pensiunan JICT Ermanto di rumahnya di Bekasi (Rifqy Alief Abiyya/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto (65) di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026. Korban tewas setelah diserang oleh seorang perampok berinisial S (28).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku sebenarnya tidak menargetkan rumah tertentu. Saat berkeliling, pelaku melihat rumah korban yang terlihat paling besar di kawasan tersebut.

"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," ujar Iman dalam jumpa pers di Gedunf Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Sebelum kejadian itu, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Bahkan, pada salah satu kesempatan, pelaku sempat ketahuan oleh korban saat mencoba mencuri, tetapi berhasil melarikan diri.

Pada hari kejadian, pelaku membawa linggis yang sebelumnya juga didapat dari hasil pencurian di tempat lain. Awalnya, linggis tersebut digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban agar bisa masuk. Namun saat beraksi, alat itu juga digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kami sampaikan juga bahwa peralatan dalam hal ini linggis yang digunakan oleh tersangka untuk memukul korban, itu juga hasil pencurian di tempat yang lain dalam rangkaian beberapa hari perjalanan pencurian," tutur Iman.

Detik-Detik Pelaku Serang Ermanto

Ketika pelaku sedang menjalankan aksinya di rumah Ermanto, korban perempuan terbangun karena alarm sahur. Saat menyalakan lampu, korban tiba-tiba bertemu dengan pelaku di dalam rumah.

"Tersangka (pelaku) spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut," ucapnya.

Tak lama kemudian, pelaku melihat pintu kamar terbuka dan ada seorang pria yang baru terbangun dan duduk di atas kasur. Karena panik, pelaku langsung menyerang pria tersebut, yang diketahui adalah Ermanto.

Pasal Sangkaan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3 serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana: 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun," jelas Iman.

Saat ini tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya