Liputan6.com, Jakarta - Identitas tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong diungkap oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur.
Menurut Asep, dari total 13 orang yang terjerat OTT dan 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Advertisement
"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030. Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA) dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI)," rinci Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (11/3/2025).
Asep menyebut, dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Rinciannya, kata dia, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.
"Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.
Pihak Lainnya yang Ditangkap
Asep menegaskan, atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan kontraktor oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Hal itu berujung pada permintaan fee dengan alasan kebutuhan Lebaran.
Bupati Rejang Lebong Minta Jatah ke Kontraktor untuk Lebaran, Terima Rp 980 Juta Dibungkus Plastik
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran Rp 91,13 miliar.
"Pada Februari 2026, saudara MFT selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, saudara HEP (Hary Eko Purnomo) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan saudara BDA (B. Daditama) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati," tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kata Asep, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Termasuk pula pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," jelas dia.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambungnya.