Liputan6.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD I) atau rights issue. Dalam rencana tersebut, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/3/2026), jumlah saham baru tersebut setara dengan maksimal 22,18% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD I. Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel dan direncanakan untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Advertisement
Perseroan menyampaikan bahwa rencana aksi korporasi ini masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026, serta pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan rights issue tersebut setelah dikurangi biaya emisi direncanakan untuk mendukung likuiditas umum perusahaan, belanja modal, serta modal kerja. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk mendukung kegiatan ekspansi, diversifikasi usaha, serta investasi dan kegiatan penunjangnya.
Manajemen menilai penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perseroan sekaligus mendukung kinerja operasional ke depan. Dengan tambahan modal tersebut, perusahaan juga berpotensi meningkatkan kapasitas ekspansi serta memberikan nilai tambah terhadap kinerja konsolidasi.
Dilusi Maksimal 22,18%
Meski demikian, penerbitan saham baru berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan memperkirakan tingkat dilusi maksimal dapat mencapai 22,18%.
Saat ini, PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk merupakan perusahaan jasa pelayaran yang bergerak di bidang marine support services. Perseroan mengoperasikan lebih dari 110 unit armada kapal dengan berbagai tipe dan ukuran untuk mendukung kegiatan offshore support vessel, dry bulk, logistik laut, serta jasa penunjang lainnya.
Jika disetujui dalam RUPSLB dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK, pelaksanaan PMHMETD I direncanakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan pemegang saham.