Ammar Zoni Larang Pihak Luar Komentari Kasus Hukumnya Kecuali Sosok Ini, Jelang Sidang Tuntutan

Ammar Zoni membatasi pihak-pihak yang boleh memberi pernyataan kepada publik demi menjaga ketenangan mental jelang sidang tuntutan kasus narkoba.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 05 Maret 2026, 22:02 WIB
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan atau penyidik Ammar Zoni. Tampak dalam foto, terdakwa dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Ammar Zoni mengambil langkah tegas terkait arus informasi mengenai proses hukum yang tengah dihadapinya di pengadilan. Ia membatasi pihak-pihak yang boleh memberikan pernyataan kepada publik demi menjaga ketenangan mentalnya.

Keputusan ini diambil agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang bisa merugikan posisi Ammar Zoni di mata hukum. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan pesan kliennya bahwa hanya keluarga inti yang kini dipercaya untuk mewakili suaranya.

"Ya dari pembicaraan itu juga, untuk kita atas saran dari Ammar, semua ke depannya ini yang menyangkut yang perkara Ammar ini, tidak ada lagi pihak-pihak lain yang memberikan komentar masalah Ammar," kata Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2026).

"Sekarang ini untuk mengenai kasus Ammar, media boleh mewawancarai itu kalau dari pihak keluarganya itu tadi ada Aditya Zoni juga," Jon Mathias menambahkan.

Langkah pembatasan ini dinilai perlu mengingat tahapan persidangan jelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sang pengacara menegaskan bahwa Ammar Zoni ingin semua opini yang berkembang tetap berada dalam koridor yang benar dan tidak melebar kemana-mana.

"Ya pokoknya pihak lain yang di luar dari keluarganya. Yaitu ya, ya apa? Aditya Zoni. Ya kan? Jadi enggak ada pihak lain yang bisa memberikan komentar karena ini kita sudah menghadapi tuntutan. Jadi tidak perlu lagi kita membangun opini-opini yang di luar dari apalah, dari koridor hukum," jelasnya.


Tuntutan, Putusan, Pledoi

Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Meski memberlakukan pembatasan, Ammar Zoni tidak melupakan orang-orang yang pernah membantunya, termasuk Dokter Kamelia. Jon Mathias menjelaskan Ammar Zoni tetap menghargai bantuan tersebut, namun kini merasa perlu menarik garis batas yang jelas untuk menghadapi pledoi.

"Ya kita paham juga, memang Ibu Dokter banyak membantu. Jadi Ammar mengucapkan terima kasih pihak-pihak lain yang sudah membantu beliau. Karena ke depannya sudah menyangkut tuntutan dan putusan dan pledoi, ini kan Ammar tidak mau lagi ada semacam ya, komentar-komentar yang tidak disukai Ammar," urai Jon Mathias.


Selain Pertimbangan Strategi Hukum

Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi jaga dihadirkan dalam persidangan.

Selain pertimbangan strategi hukum, keputusan untuk diam sejenak dari hiruk-pikuk media juga didasari keinginan menghormati suasana Ramadan. Jon Mathias menekankan perlunya cooling down agar semua pihak bisa menjalani ibadah dan proses hukum dengan hati lebih tenang.

"Ya, menurut saya baik-baik saja. Kan kita tidak membahas hubungan, untuk pembicaraan masalah kasus sekarang ini Ammar yang bisa berbicara itu tadi ya cuma adiknya, Adit. Nah kalau masalah hukum ya PH (Penasihat Hukum). Yang luar dari itu, sementara apalah dulu, kan gitu. Cooling down dulu karena kita mau menunggu tuntutan dan keputusan," pungkas Jon Mathias.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya