KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Saksi di Kasus Eks Bupati Pati Sudewo

KPK menyebut, dugaan tersebut muncul saat penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 Maret 2026, 16:25 WIB
Tidak hanya itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penerimaan aliran dana dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tampak dalam foto, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pengkondisian terhadap para saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo. Dugaan tersebut muncul saat penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan pengkondisian saksi dengan memeriksa dua orang, yakni Noor Eva Khasanah selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Budi menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, KPK mengimbau para saksi agar tetap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

Sudewo Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Sudewo ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati.

Namun Sudewo membantah telah membicarakan kesepakatan terkait jual beli jabatan. Dia bahkan mengklaim dirinya justru menjadi korban dari perbuatan anak buahnya.

Dalam perkara ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni YON (Abdul Suyono) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION (Sumarjiono) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN (Karjan) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.

Infografis Kontroversi Bupati Pati Sudewo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya