Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fadia Arafiq hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
Selain itu, Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Menurut Asep, Fadia telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menegaskan bahwa Fadia seharusnya memahami dan menjalankan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
Fadia Arafiq Kantongi Rp 19 M dari Proyek Pengadaan Jasa
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2023–2026. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak hari ini hingga 23 Maret 2026.
Asep menyebut Fadia dan keluarganya mendapatkan Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Proyek pengadaan jasa tersebut digarap oleh perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama suami dan anaknya yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Asep mengatakan, dari transaksi itu, uang yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sementara, sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.
"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," kata Asep.
Dalam rinciannya, Fadia selaku bupati mendapatkan Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu suami dari Fadia mendapatkan Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB yang juga orang kepercayaan Fadia Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anak bupati Muhamad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, anak Bupati lain Mehnaz NA Rp 2,5 miliar dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya," tegas Asep.
Uang Korupsi Bisa Bangun 400 Rumah
Asep menambahkan, setiap transaksi uang yang digunakan untuk keluarga Fadia harus dilaporkan ke WA Grup bernama “Belanja RSUD” tersebut. Penyidik juga akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan juga untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tutup Asep.
KPK menyayangkan Bupati Fadia mengambil keuntungan dari jabatan dan pengaruhnya sebagai bupati. Padahal, kata Asep, uang korupsi yang dinikmati Fadia dan keluarga bisa digunakan untuk membangun rumah layak huni untuk rakyat, jalan kabupaten dan kepentingan publik lainnya.
"Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," ujar dia.