Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan UU PDP Tetap Lindungi Data Warga Indonesia

IBSW menyatakan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi warga Indonesia dalam kerja sama digital RI–Amerika Serikat.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 02 Maret 2026, 15:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (www.komdigi.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menyatakan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan data konsumen Indonesia terkait kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran publik mengenai potensi aliran data konsumen Indonesia ke luar negeri serta perlindungan hak pribadi warga negara dalam kerja sama ekonomi digital tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan mekanisme transfer data yang dibahas dalam kerja sama ART tidak akan melemahkan perlindungan data pribadi warga negara. Sebaliknya, praktik tersebut tetap berada dalam kerangka hukum yang diatur melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada media usai acara peluncuran Sahabat-AI, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme transfer data dalam kerja sama digital internasional pada dasarnya merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung dalam penggunaan layanan digital global, seperti platform daring dan layanan komputasi awan. Pemerintah, kata dia, tidak akan menyerahkan data pribadi warga negara kepada pihak lain tanpa persetujuan individu.

Menanggapi hal tersebut, Chairman IBSW Nova Andika menyampaikan dukungan organisasinya terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

“Kami apresiasi atas komitmen pemerintah yang terus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam menjaga kedaulatan data pribadi masyarakat Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk respons yang bertanggung jawab dari pemerintah dalam era digital yang semakin kompleks. Ini patut kita diacungi jempol Bu Menteri Komdigi,” ujar Nova dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Nova juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pengelolaan serta perlindungan data pribadi, terutama dalam kerja sama lintas negara.

 

Pondasi Utama Jaga Kedaulatan Data

Menurutnya, kekhawatiran publik terhadap potensi pengalihan data merupakan hal yang wajar apabila informasi terkait kebijakan tersebut belum dipahami secara utuh.

Dukungan IBSW muncul di tengah meningkatnya diskusi publik mengenai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup penguatan kerja sama digital, termasuk mekanisme transfer data konsumen.

Beberapa kalangan menilai praktik transfer data lintas negara sebenarnya telah menjadi bagian dari aktivitas digital modern, seperti penggunaan mesin pencari, layanan komputasi awan, hingga media sosial, selama tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan data pribadi.

Nova menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UU PDP serta mekanisme pengawasan yang ketat menjadi fondasi utama agar Indonesia tetap mampu menjaga kedaulatan data sekaligus berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi digital global.

“Kami juga terus mendukung pemerintah yang memastikan setiap elemen kerja sama ini tidak hanya memberi ruang bagi perdagangan digital, tetapi juga menguatkan perlindungan hukum bagi warga negara kita,” tambahnya.

IBSW juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan isu ini secara rasional serta melihatnya dari perspektif hukum dan manfaat strategis jangka panjang, sembari terus mendorong keterlibatan publik dalam pembentukan kebijakan digital yang inklusif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya