KAI: Masa Tugas Komisaris Said Aqil Siroj dan Diah Natalisa Berlaku Sampai RUPS

KAI memberikan informasi penting terkait masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 04 Maret 2026, 11:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat normalisasi jalur kereta api Medan–Binjai. Dok KAI

Liputan6.com, Jakarta - Emiten Jasa Transportasi Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan informasi penting terkait masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan. Keterbukaan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta prinsip transparansi kepada publik dan pemegang saham.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (4/3/2026), informasi tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, Perseroan juga mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 terkait persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Tak hanya itu, juga mengacu pada Surat Badan Pengelola BUMN Nomor S-12/WK2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseron (“Surat BP BUMN 13 Januari 2026”).

Berdasarkan ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan, Perseroan menyampaikan bahwa masa jabatan Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen tetap berlaku hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat. Hal yang sama juga berlaku bagi Diah Natalisa yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan bahwa masa jabatan Sdr. Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdri. Diah Natalisa sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat," kata Executive Vice President of Corporate Secretary Wisnu Pramudyo.

 

 

Tidak Ada dampak

Penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero).Dok KAI

Penegasan masa jabatan ini merupakan bagian dari proses tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sekaligus memastikan kesinambungan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direksi dan operasional perusahaan.

Perseroan juga menegaskan bahwa informasi ini tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Operasional layanan transportasi perkeretaapian tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

"Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten," tutup Wisnu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya