Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini, KPK Pastikan Hadir

KPK memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Maret 2026, 11:18 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Rifqy Alief Abiyya/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi pun mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara kuota haji, termasuk proses praperadilan yang tengah berjalan.

Di sisi lain, ia mengatakan KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat ditunda hingga 3 Maret 2026. Penundaan tersebut terjadi karena pihak KPK tidak dapat menghadiri persidangan akibat agenda sidang lain.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.

"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.

 

KPK Ajukan Penundaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke PN Jaksel. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan ini diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya