Amicus Curiae di Sidang Delpedro Cs, 19 Akademisi hingga Praktisi Hukum Terlibat

Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus Delpedro cs.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Maret 2026, 21:46 WIB
Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus Delpedro cs. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan di sidang kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan terdakwa  Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku Mahasiswa Universitas Riau (Unri).

Bivitri menjelaskan, dokumen tersebut mewakili 19 dosen dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara, yang menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Pada intinya kami menyoroti soal apa yang dilakukan ini adalah kriminalisasi,” ujar Bivitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Bivitri menegaskan, para akademisi memiliki dasar moral untuk menyampaikan pendapat kepada majelis hakim, karena yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai, empat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa.

"Kami melihat itu semua hak konstitusional. Tapi juga mereka itu sedang mengalami sebuah weaponization of law penggunaan hukum untuk tujuan membungkam,” jelas Bivitri.

Dalam dokumen itu, Bivitri menyoroti munculnya chilling effect pada anak muda akibat tuntutan pidana yang dinilai tidak berdasar. Ia menyebut proses yang berjalan memiliki ciri-ciri malicious prosecution. 

"Dengan sengaja mereka ini diistilahnya malicious prosecution penuntutan untuk tujuan yang jahat, supaya anak-anak muda tidak bersuara mengkritik kekuasaan,” kritik dia.

 

Tanggapi Tuntunan Jaksa

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan dalam eksepsi mereka. Tampak dalam foto, Delpedro Marhaen mengangkat tangan saat mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terkait dakwaan dan tuntutan jaksa, Bivitri menilai tidak ada pembuktian kausalitas antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan tuduhan kerusuhan atau keonaran. 

"Menurut kami harusnya tuntutannya itu bebas. Jaksa tuh kalau sudah di ujung bisa loh untuk bebas," tegas dia.

Bivitri berharap, dengan diserahkannya dokumen amicus curiae, majelis hakim dapat melihat substansi perkara lebih jernih dibanding tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan hakim itu lebih bisa melihat kebenaran ketimbang jaksa penuntut umum, sehingga hakim nanti bisa memutus bebas,” dia menandasi.

Sebagai informasi, sejumlah nama-nama akademisi yang turut membubuhkan tanda tangan dalam amicus curiae antara lain Bivitri, Viola, Denny Indrayana, Feri Amsari, Charles Simabura, dan dua akademisi yang tidak dicantumkan namanya karena berstatus sebagai ahli dalam perkara Delpedro cs, seperti Herlambang serta Zainal Arifin Mochtar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya