Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak, Riva Siahaan: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan

Riva meyakini, masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 27 Februari 2026, 00:08 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina. Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Usai divonis, Riva berkelakar kepada publik bahwa dia tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karier profesionalnya.

"Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," kata Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Riva meyakini, masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Karenanya, dia optimistis keadilan akan datang pada waktunya.

"Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," dia menandasi.

 

Vonis Terdakwa Lain

Sebagai informasi, selain Riva, terdapat dua terdakwa lagi yang sudah divonis bersamaan. Mereka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations.

Pada vonis yang dilakukan bersamaan, keduanya juga dijatuhi hukuman penjara dan denda, masing-masing 9 dan 10 tahun dengan denda yang sama, Rp 1 miliar.

Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya