Kasus Proyek Lapangan Padel di Kebayoran Lama Kini Ditangani Polres Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan gangguan ketertiban di lapangan padel Kebayoran Lama. Kasus ini diketahui telah dilimpahkan dari Polda Metro.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 26 Februari 2026, 15:55 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus gangguan ketertiban di lapangan padel Kebayoran Lama. (Foto:Liputan6/Achmad Hafidz)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan gangguan ketertiban di lapangan padel Kebayoran Lama. Kasus ini limpahan dari Polda Metro Jaya.

“Kami telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kami terima,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKBP Murodih kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Dia mengatakan, penyidik akan turun ke lokasi mengecek kondisi lapangan. “Nanti dilihat seperti apa kondisinya dan dilakukan penyelidikan,” ucap dia.

Menurut Murodih, perkara ini bisa diproses hukum. Polisi mengacu Pasal 256 KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal itu mengatur perbuatan di muka umum, lisan atau tulisan, yang menghina, menghasut, atau menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dapat dipidana.

Selain olah TKP, Dia mengatakan, penyelidik akan memeriksa saksi-saksi yang menguatkan laporan. Pengelola lapangan juga berpotensi dimintai keterangan.

“Mungkin nanti berkelanjutan. Kita akan lakukan,” ujar dia.

 

Proyek Lapangan Padel

Tren lapangan padel di Jakarta kian meroket, menarik banyak kalangan. Penasaran mengapa olahraga ini begitu digandrungi dan bagaimana perkembangannya? (Peruri)

Sebelumnya, proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, jadi masalah. Seorang warga merasa ketentramannya terganggu.

Atas hal itu korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

“Benar, laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Dalam laporannya, sangkaanya adalah Pasal 265 KUHP.

“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

 

Laporan Warga

Dalam laporan, korban Agatha Anne Bunanta, menerangkan, di depan rumah di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT Primatama Konstruksi sejak 25 Desember 2025. Pekerjaan disebut dilakukan hingga larut malam.

Korban sebelumnya telah menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi. Namun proyek tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh.

Merasa terganggu dan dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna proses penyelidikan.

Terlapor masing-masing atas nama Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya