Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring.
Advertisement
"Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik di dalam sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi.
Kriteria Wajib Pajak
DJP menjelaskan bahwa Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Wajib Pajak tersebut merupakan Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajaknya.
Dengan kriteria ini, layanan Coretax Form ditujukan secara spesifik untuk segmen tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cara Akses Coretax Form
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:
- - Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- - Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- - Memilih Coretax Form
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax. DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," pungkasnya.