Ketua KPK Buka Alasan Sebenarnya soal Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penundaan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah bentuk kesengajaan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 24 Februari 2026, 14:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, alasan tim hukumnya menunda sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Bukan gitu (kesengajaan menunda). Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, kami minta penundaan waktu gitu," kata dia di Kantor Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Menurut Setyo, menghadapi gugatan bukan soal hadir dan tidak. Namun semua perlu kesiapan yang matang.

"KPK mempersiapkan segala sesuatunya, ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," jelas dia.

Setyo berjanji, KPK pada kesempatan berikutnya akan menyesuaikan waktu dan dapat hadir dalam sidang berikutnya.

"Berikutnya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir gitu," kata Setyo.

Sebelumnya, sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.

"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.

KPK Ajukan Penundaan

KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke PN Jaksel. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan ini diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya