Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan, yang Tak Berizin Ditindak

Pramono mengatakan lapangan padel di kawasan permukiman mengganggu kenyamanan warga.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 24 Februari 2026, 11:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal penolakan warga terkait pembangunan dua krematorium di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah penataan ruang kota sekaligus merespons maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah hingga mengganggu kenyamanan warga ibu kota.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).

 

Ganggu Kenyamanan Warga Perumahan

Kebijakan ini sekaligus menutup peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan pemukiman warga. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari kebisingan hingga peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.

Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang telah beroperasi tanpa legalitas bangunan. Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah menemukan indikasi sejumlah lapangan padel berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap pelanggaran tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan sanksi berlapis.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.

 

Pendataan Lapangan Padel Bermasalah

Pendataan jumlah lapangan padel bermasalah kini tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Sebelumnya, muncul keluhan terkait lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku terganggu oleh kebisingan yang timbul dari fasilitas padel.

Keluhan ini diunggah akun Threads @idhm yang viral dalam beberapa hari terakhir. Dalam thread tersebut, ia mengaku mendengar kebisingan dari aktivitas lapangan padel Fourtwall Haji Nawi sejak Januari 2026.

Dia menggambarkan kebisingan terjadi hampir tanpa jeda, mulai pukul 06.00 pagi hingga 00.00 malam. Dengan durasi permainan rata-rata dua hingga tiga jam per sesi, aktivitas yang silih berganti membuat suara benturan bola dan teriakan pemain terus terdengar sepanjang hari.

“Bayangkan, dari jam 6 pagi hingga jam 12 malam. Dengan rata-rata permainan padel 2–3 jam per booking, mereka silih berganti menimpa kebisingan demi kebisingan,” tulis akun Threads @idhm tersebut.

Tak tinggal diam, ia bersama sejumlah tetangga mulai mencatat dan mendokumentasikan tingkat kebisingan yang terjadi. Mereka juga berdiskusi dengan rekan-rekan yang memahami advokasi lingkungan untuk mempelajari aspek zonasi, tata ruang, hingga regulasi baku mutu kebisingan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya