Liputan6.com, Jakarta - Hukum menelan ingus atau dahak saatu berpuasa masih menjadi pertanyaan yang seringkali ditanyakan di kalangan masyarakat.
Seperti apa saja yang membatalkan puasa, atau bahkan apakah kegiatan yang dilakukan kita sehari-hari baik secara sengaja atau tanpa sengaja, atau dengan maksud atau tanpa maksud termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak?
Advertisement
Umat Islam diwajibkan menahan diri dari segala godaan selama berpuasa. Baik menahan diri dari rasa lapar, haus maupun dalam godaan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Semua muslim harusnya berlomba-lomba untuk menjaga keutuhan pahala dan menjaga kebersihan tubuh dan kesehatan untuk kekhusyukan puasa.
Dahak atau ingus dapat muncul akibat demam ataupun kondisi kesehatan yang sedang tidak terlalu baik. Dalam pandangan medis, membuang dahak tentu lebih baik daripada menelannya kembali karena alasan kebersihan dan kesehatan.
Namun jika hal ini dilakukan saat berpuasa apakah akan membatalkan puasa atau membuat puasa tersebut menjadi fasik (rusak)? Berikut penjelasannya dilansir dari Antara.
Menelan atau Mengeluarkan Dahak Menurut Pandangan Madzhab Syafi’i
Dalam Madzhab Syafi’i, hal tersebut tergantung dari situasi yang menyertainya.
Jika dahaknya sudah berada di bagian luar tenggorokan atau sudah sampai ke bagian lidah namun seseorang memilih untuk menelannya kembali, maka puasannya batal. Itu pun harus disertai kesanggupan orang tersebut untuk mengeluarkannya.
Jika seseorang tersebut tidak mampu mengeluarkannya, seperti tidak sengaja tertelan, maka puasa tersebut tidak batal hukumnya atau tetap sah puasanya. Karena seseorang tersebut tidak berniat melakukannya maka hal ini tidak bisa dihitung sebagai pelanggaran.
Hukum ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, Kitab ini menjadi rujukan dalam Madzhab Syafi’i. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa hukum yang ditentukan dalam hal ini bergantung pada sengaja atau tidaknya hal tersebut dilakukan.
"Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)". (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).
Menelan atau Mengeluarkan Ingus
Perbedaan pendapat madzhab terjadi menanggapi perihal ingus yang dikeluarkan secara sengaja dan langsung dibuang. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa karena merupakan hal yang lumrah terjadi saat puasa.
Pendapat lain menyatakan bahwa hal ini dapat membatalkan puasa, karena dianggap serupa dengan muntah yang jelas membatalkan puasa. Sehingga hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.