Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Depok atau Pemerintah Kota Depok telah membuat pengaturan terkait jam kerja selama Ramadan 2026 atau 1447 H.
Pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tertuang pada Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Advertisement
Wali Kota Depok Supian Suri melalui suratnya menerangkan, pengaturan jam kerja ASN dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Ramadhan. Pengaturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis Supian pada suratnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/2/2026).
Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dilakukan sejumlah pengaturan. Adapun pengaturan jam kerja dari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
"Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," tulis Supian pada suratnya.
Pada hari Jumat, diberlakukan jam kerja pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB, pada jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Jam Kerja Pegawai ASN Lainnya
Ada pun pengaturan jam kerja pada pegawai ASN yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, serta Perangkat Daerah bidang pendidikan, tidak jauh berbeda dengan perangkat daerah lainnya.
"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," terang Supian pada suratnya.
Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah. Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah, melalui unit kerja yang membidangi organisasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut dipastikan telah ditetapkan dan efektif diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, pengaturan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait Ramadan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan," kata Rano saat ditemui di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Jalan Toapekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 17 Februari 2026.
Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN saat Ramadan, Pastikan Tak Berdampak ke Kualitas Layanan
Rano menjelaskan, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dipersingkat. Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB," kata Rano.
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Rano menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Seluruh OPD diminta memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat selama Ramadan.
"Ketentuan tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini telah efektif diterapkan," jelas Rano.
Menurut Rano Karno, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual ASN.