Deretan Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba Bikin Heboh Publik

Keterlibatan polisi dalam bisnis narkoba bukan perkara baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri dari berbagai tingkatan pangkat terseret.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 13 Februari 2026, 09:54 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan keterlibatan personel Polri dalam pusaran bisnis narkoba, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotikam justru terseret dalam perkara yang selama ini menjadi fokus utama penegakan hukum.

Keterlibatan polisi dalam bisnis narkoba bukan perkara baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri dari berbagai tingkatan pangkat pernah terseret kasus serupa.

Setiap kali kasus mencuat, publik kembali mempertanyakan integritas, sistem pengawasan internal, serta komitmen pemberantasan narkoba yang digaungkan secara masif.

Deretan kasus tersebut membentuk pola ironi yang sulit diabaikan, aparat yang seharusnya menjadi benteng justru diduga ikut bermain di dalam lingkaran kejahatan.

Berikut deretan perwira Polri terjerat kasus narkoba:

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Teddy Minahasa

Kasus keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba hasil sitaan, sempat menggegerkan publik di tahun 2022 silam.

Dalam duduk perkara kasus ini adalah keterlibatan Teddy memberikan perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya, Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati.

Alhasil, Dody pun membawa sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terendus polisi dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Akibat perbuatannya, Teddy divonis penjara seumur hidup. Dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan vonis ini.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Dody Prawiranegara

Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merupakan rangkaian dari kasus Teddy Minahasa.

Dody diperintah Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.

Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh seseorang bernama Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.

Kemudian Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.

Dody bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.

Oleh AKBP Dody Prawiranegara dikonversikan ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Kasus ini berhasil dibongkar Polda Merto Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Berbekal keterangan dari Anita lah terungkap nama Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, Dody divonis 17 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Selanjutnya adalah mantan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dia ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus sabu, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Seperti diketahui, sebelumnya ia kerap terlibat aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.

Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago saat itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

Kapolres Bima Kota

Kasus terbaru adalah dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran bisnis narkoba. Didik disebut-sebut terima Rp 1 miliar dari bandar narkoba. Dia telah dinonaktifkan dari jabatan.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Dia hanya menegaskan bahwa Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya.

Didik diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba, dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram. Sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Kasatnarkoba Polres Bima Kota

Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi

Kasus yang menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi masih satu rangkaian dengan kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik.

Dalam perkara ini, Malaungi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Kholid menerangkan, sanksi itu berdasarkan atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.

"Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya. Dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Kholid menjelaskan peran AKP Malaungi. Pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya