Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Privy menyoroti maraknya penipuan berbasis dokumen digital seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Dokumen yang tampak resmi dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk meyakinkan korban.
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Dalam periode 22 November 2024 hingga 11 November 2025 saja, tercatat 343.402 laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp7 triliun.
Advertisement
Sebanyak 563.558 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Namun, hanya 106.222 rekening atau sekitar 18,8 persen yang berhasil diblokir. Beragam modus digunakan, mulai dari investasi bodong, love scam, penipuan hadiah, penipuan lowongan kerja, hingga pemanfaatan teknologi deepfake.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan penipuan digital kini semakin sulit dikenali karena tampilan dokumen terlihat profesional dan meyakinkan.
“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk mencurigakan. Banyak dokumen tampil sangat rapi, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital,” ujar Teguh (12/2/2026).
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Situasi tersebut mendorong Privy meluncurkan inisiatif #CekDuluBaruPercaya yang didukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kampanye ini diluncurkan bertepatan dengan Safer Internet Day 2026.
Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, mengatakan tantangan utama di era digital bukan pada ketersediaan teknologi, melainkan cara membangun kepercayaan.
“Di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi, bukan hanya dinilai dari tampilan visual. Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah. Kami ingin mendorong perubahan kebiasaan dari sekadar melihat lalu percaya menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak,” kata Marshall.
Menurut dia, proses verifikasi dokumen digital dapat dilakukan dengan cepat dan tidak memakan waktu lama. Privy mencatat telah mencegah 122 juta upaya fraud di layanannya hingga saat ini.
Sertifikat elektronik
Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan pula perkembangan pengelolaan sertifikat elektronik di Indonesia. Sepanjang 2018 hingga 2024, jumlah pengguna sertifikat elektronik tercatat mencapai 75.540.211 pengguna.
Sementara itu, jumlah dokumen elektronik yang diterbitkan atau ditandatangani secara digital mencapai 1.037.967.407 dokumen. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan tanda tangan elektronik dalam berbagai sektor.
Sejak berdiri pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah terverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy. Data tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap dokumen digital yang sah secara hukum dan dapat diverifikasi.
Privy dan Komdigi berharap masyarakat semakin terbiasa melakukan verifikasi sebelum mempercayai dokumen digital. Dengan demikian, kepercayaan di ruang digital dibangun atas dasar bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar tampilan visual.