Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menghormati hak hukum yang dipakai Yaqut sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan.
Advertisement
"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Praperadilan, menurut Budi, adalah hak bagi setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang.
"Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," jelasnya.
Walaupun demikian, katanya, KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. PN Jaksel menjadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Yaqut Tersangka tapi Tak Ditahan
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu YCQ dan IAA. Budi memastikan bahwa ketetapan sebagai tersangka sah secara formil maupun materil.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegasnya.
Hingga saat ini, prosesbpenyidikan masih berlangsung dan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. KPK juga masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," kata Budi.