Liputan6.com, Jakarta - PT Multi Makmur Indonesia (PIPA) menandai fase baru perjalanan bisnisnya setelah berada di bawah pengelolaan manajemen anyar dan pemegang saham pengendali (PSP) Meris Capital Indonesia (MCI). Dalam arah strategis terbarunya, perusahaan menegaskan pemutusan total dari kepengurusan lama sekaligus menggeser fokus usaha ke sektor minyak dan gas (oil and gas).
Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, menegaskan jajaran manajemen saat ini tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terseret persoalan hukum pada periode sebelumnya. Dia menuturkan, kejelasan posisi hukum ini penting demi memberi kepastian bagi pelaku pasar dan investor.
Advertisement
"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan pemilikan, baik operasional maupun penduduk digital, dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pemerintahan lama atau direksi lama terkait kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru dalam perkara manipulasi saham," tegas Firrisky saat konferensi pers, Senin 9 Februari 2026.
Ia menambahkan, seluruh sanksi administratif yang timbul akibat tata kelola lama menjadi tanggung jawab penuh manajemen terdahulu. Pihaknya memastikan manajemen baru akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang masih berlangsung dengan menjunjung tinggi transparansi.
"Artinya dengan segera klarifikasi hukum yang ada, itu sudah terkuat dan hukum tetap, clean and clear, kita maju dengan visi baru," tambahnya.
Arah Bisnis Baru: Bangun Ekosistem Energi
Di bawah arahan MCI, PIPA kini tak lagi semata mengandalkan bisnis manufaktur pipa PVC. Perusahaan mulai merancang ekosistem usaha terintegrasi yang mencakup fasilitas produksi, perdagangan, hingga infrastruktur transportasi energi.
Direktur PIPA, Noprian Fadli, menyebut sektor oil and gas akan menjadi kontributor utama pendapatan perseroan ke depan. Strategi ini disiapkan untuk menghadirkan kestabilan laba melalui skema pendapatan berulang.
"Bisnis oil and gas akan dominan, lebih dari 50% porsinya karena itu core bisnis yang akan menjadi pendorong utama. Sementara manufaktur akan menjadi complimentary yang justru bisa lebih besar lagi karena adanya dukungan proyek dari sisi energi," ujar Noprian.
Agenda Korporasi 2026
Untuk memperkuat struktur permodalan, PIPA menyiapkan aksi korporasi berupa rights issue yang ditargetkan terealisasi pada Kuartal III atau Kuartal IV 2026. Dana hasil aksi tersebut akan dialokasikan bagi ekspansi lini usaha baru sekaligus memperkokoh fundamental perseroan.
Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan melakukan rebranding menyeluruh, meliputi pergantian nama, logo, hingga domisili, sebagai representasi identitas baru di bawah manajemen MCI.
"Segera kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, dan administrasi lainnya untuk mempertegas transformasi ini," pungkas Noprian.
OJK Denda Emiten PIPA
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di pasar modal.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menuturkan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata dia.
OJK memberikan denda Rp 1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Sanksi ini diberikan atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi Rp 3,36 miliar kepada empat direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023. Selain itu, Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 yakni Junaedi dikenakan perintah tertulis yang dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.
Tak hanya itu, auditor Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan juga mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
Hak Jawab KAP Andi Ruswandi & Rekan dalam Pemberitaan Manajemen Baru Multi Makmur Tak Terkait Kasus Lama IPO
Menanggapi pemberitaan terkait Manajemen Baru Multi Makmur (PIPA) tegaskan tak terkait kasus lama IPO, Pemimpin Rekan KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) memberikan klarifikasi resmi mengenai auditor Agung Dwi Pramono.
“KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sanksi OJK terhadap Saudara Agung Dwi Pramono (ADP). Berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP32/GKPB/OJK/11/2026, pelanggaran tersebut terjadi pada Tahun Buku 2023 di kantor akuntan publik sebelumnya, bukan di KAP ARWR,” ujar Andi demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
“KAP ARWR menegaskan tidak terlibat dalam penugasan tersebut dan sejak bergabung hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah merilis Laporan Auditor Independen di bawah naungan KAP ARWR,” demikian seperti dikutip.
Andi menegaskan, penugasan audit yang menjadi objek sanksi tersebut sepenuhnya terjadi ketika Agung Dwi Pramono (ADP) masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya. Hal ini selaras dengan fakta dalam siaran pers OJK Nomor SP32/GKPB/OJK/II/2026.
“Berdasarkan data publik, Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada 28 Maret 2024. Fakta ini membuktikan penugasan tersebut selesai jauh sebelum Saudara ADP bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024,” ujar dia.
“Penyebutan nama KAP ARWR dalam informasi OJK tersebut semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personel saat ini dan bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran,” ia menambahkan.
Andi mengatakan, sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga kini, Agung Dwi Pramono belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien manapun di bawah naungan KAP ARWR.