Kasus Korupsi Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT KPK

Tersangka John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) melarikan diri saat OTT KPK terkait kasus korupsi importasi Bea Cukai pada Rabu, 4 Februari 2025

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 Februari 2026, 00:44 WIB
Asep Guntur Rahayu (Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satu di antara yaitu John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2025.

"Sementara terhadap tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

Untuk itu, KPK akan mengajukan  permohonan cegah dan tangkal (cekal) dari dan ke luar negeri, serta meminta agar tersangka John Field kooperatif untuk mengikuti proses hukum.

Asep juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melapor ke KPK jika melihat atau mengetahui keberadaan John Field.

Daftar Para Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap  dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai  tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta  menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Sita Barbuk Senilai Rp 40,5 Miliar

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar di kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar

9. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya