Ali Imron Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan, Ali Imron terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Keputusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Putu Sulaba.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 September 2003, 23:22 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Terdakwa Kasus Bom Bali Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ale--panggilan Ali Imron--dinyatakan ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali, Oktober tahun silam. Demikian informasi yang dirangkum SCTV dari Gedung Wanita Narigraha, Denpasar, Kamis (18/9) siang.

Keputusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Putu Sulaba yaitu 20 tahun penjara [baca: Vonis Ali Imron Mungkin 20 Tahun]. Namun, dibanding vonis yang diterima Amrozi dan Imam Samudra, keputusan tersebut lebih ringan. Seperti diberitakan, Amrozi dan Imam divonis hukuman mati. Padahal kadar keterlibatan Ale sama dengan Amrozi dan Imam.(ZAQ/Joseph Herhudi Lestari)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya