Melindungi Anak di Ruang Digital: Menjaga Regulasi Tidak Menjadi Bumerang

Perlindungan terhadap anak menjadi sorotan, salah satunya di ruang digital.

Anika Widiana, Senior Trade Analyst and Government Relations - Indonesia Services Dialogue (ISD Council)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kekhawatiran publik terhadap dampak teknologi digital pada anak, negara hadir dengan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas menjadi tonggak penting dalam upaya tersebut.

Namun, dalam dunia digital yang terus bergerak cepat, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah anak perlu dilindungi, melainkan bagaimana regulasi dirancang agar benar-benar melindungi tanpa justru membatasi ruang tumbuh, belajar, dan berdaya anak di masa depan.

Di titik inilah kehati hatian menjadi krusial. Dalam ekosistem digital yang dinamis regulasi yang disusun tanpa refleksi mendalam justru berisiko menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awalnya. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif tetapi harus benar benar bekerja dalam kehidupan nyata anak dan keluarga.

Antara Pembatasan Usia dan Realitas Digital

Salah satu pilar utama PP Tunas adalah pembatasan usia dan kewajiban verifikasi umur. Secara normatif pendekatan ini tampak logis. Anak yang belum cukup usia dibatasi dari konten dan fitur yang berisiko. Namun, realitas digital jauh lebih kompleks.

Jika verifikasi usia hanya mengandalkan deklarasi mandiri anak dapat dengan mudah memanipulasinya. Jika verifikasi dilakukan melalui identitas resmi atau data biometrik, maka risiko pelanggaran privasi meningkat. Pada saat yang sama, tidak semua anak memiliki identitas digital atau akses teknologi yang setara. Kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru berpotensi mengecualikan.

Lebih jauh lagi anak anak hari ini adalah generasi yang tumbuh bersama teknologi. Mereka cepat belajar cepat beradaptasi dan sering kali lebih mahir secara teknis dibanding orang tua atau pendidik. Pembatasan usia yang kaku tidak menghentikan akses mereka ke dunia digital. Ia justru mendorong anak untuk mencari jalan lain ke ruang daring yang lebih tertutup kurang terawasi dan sering kali lebih berisiko.

Data Badan Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas anak dan remaja Indonesia telah terhubung ke internet sejak usia dini, bahkan di wilayah dengan tingkat pembangunan yang relatif tertinggal. Media sosial, gim, dan konten video menjadi bagian dari keseharian mereka. Dalam konteks ini, menutup akses tanpa menyediakan alternatif yang aman dan mendidik bukanlah solusi yang berkelanjutan.

Literasi Digital Sebagai Fondasi Perlindungan

Di tengah keterbatasan pendekatan berbasis larangan dunia internasional semakin mengakui pentingnya literasi digital. UNESCO, OECD, dan UNICEF menekankan bahwa perlindungan anak yang efektif harus dibangun di atas kemampuan anak untuk memahami risiko digital menjaga data pribadinya berpikir kritis terhadap konten, serta menjaga keseimbangan kesehatan mental.

Literasi digital tidak berhenti pada keterampilan teknis. Ia mencakup etika digital kesadaran privasi pemahaman cara kerja algoritma serta kemampuan mengenali manipulasi dan kekerasan daring. Dengan literasi digital anak tidak hanya menjadi objek perlindungan tetapi subjek yang berdaya dan mampu mengambil keputusan yang lebih aman.

Pendekatan ini juga lebih adaptif terhadap perubahan teknologi. Aturan teknis bisa cepat usang tetapi kapasitas berpikir kritis dan kesadaran digital akan tetap relevan. Dalam jangka panjang literasi digital memberi perlindungan yang lebih tahan lama dibanding pembatasan yang mudah disiasati.

 

 

 

 

 

 

 

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

 

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tidak ada satu pendekatan tunggal dalam melindungi anak di ruang digital. Uni Eropa melalui Digital Services Act tidak memberlakukan larangan usia menyeluruh. Fokusnya adalah kewajiban platform untuk menciptakan ruang digital yang aman secara default. Akun anak dibuat privat iklan berbasis profil anak dilarang dan fitur yang mendorong penggunaan berlebihan dibatasi.

Australia memilih pendekatan paling tegas dengan menetapkan batas usia media sosial 16 tahun. Namun kebijakan ini menuai perdebatan karena dinilai terlalu menyederhanakan persoalan yang kompleks dan menimbulkan tantangan besar dalam implementasi.

Pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya keseimbangan. Perlindungan anak harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap privasi hak atas informasi dan kebutuhan anak untuk tetap mengakses teknologi yang relevan bagi tumbuh kembangnya.

Risiko Regulasi yang Terlalu Ketat

Regulasi yang dirancang tanpa pendekatan berbasis risiko berpotensi menimbulkan over blocking. Anak dapat kehilangan akses terhadap layanan berisiko rendah seperti sumber belajar digital peta atau aplikasi produktivitas yang justru mendukung pendidikan dan kemandirian mereka.

Di sisi lain kewajiban teknis yang berat tanpa masa transisi yang memadai dapat membebani pelaku usaha kecil dan startup lokal. Dalam kondisi tertentu platform global bahkan bisa memilih membatasi layanannya di Indonesia demi menghindari risiko hukum. Jika hal ini terjadi dampaknya tidak hanya pada industri tetapi juga pada kesempatan belajar dan berekspresi generasi muda.

Menempatkan Kehati hatian sebagai Prinsip

Karena itu, aturan turunan PP Tunas perlu disusun secara reflektif dan inklusif dengan pendekatan berbasis risiko yang nyata dan proporsional. Namun, perlindungan anak tidak boleh semata bertumpu pada pembatasan teknis. Literasi digital harus ditempatkan sebagai fondasi utama perlindungan anak di ruang digital, bukan sekadar pelengkap dari larangan usia.

Penguatan literasi digital perlu dimulai dari sistem pendidikan formal melalui integrasi materi etika digital, perlindungan data pribadi, keamanan daring, dan kesehatan mental ke dalam kurikulum sekolah. Pada saat yang sama, keluarga perlu diperkuat sebagai lini pertama pendampingan digital melalui program literasi bagi orang tua agar mereka memahami risiko, fitur pengamanan, dan pola penggunaan teknologi anak.

Upaya ini perlu dilengkapi dengan kolaborasi bersama komunitas dan masyarakat sipil untuk menjangkau kelompok yang tidak terlayani pendidikan formal serta mengurangi kesenjangan literasi digital. Pemerintah juga perlu membuka ruang umpan balik yang melibatkan anak dan remaja agar kebijakan tidak bersifat sepihak dan benar benar selaras dengan realitas penggunaan digital sehari hari.

Melindungi anak di ruang digital adalah keharusan moral dan konstitusional. Namun, cara melindunginya akan menentukan apakah kebijakan tersebut benar benar memperkuat kapasitas anak atau justru membatasi masa depan mereka. Literasi digital adalah fondasi perlindungan anak di ruang digital, sementara pembatasan usia hanyalah pagar yang tidak akan bertahan tanpa pendidikan dan pendampingan. Di sanalah tantangan sekaligus tanggung jawab kita bersama.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya