Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.
Advertisement
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan, demutualiasasi BEI akan membuka kepemilikan bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," jelas dia dikutip dari penjelasan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (31/1/2026).
Proses demutualisasi memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.
Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Dengan tujuan untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
Kebijakan demutualisasi bursa efek pun dinilai tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).
Sisi Penawaran
Dari sisi penawaran, salah satu tantangan yang dihadapi adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan yang aktif, dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.
Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik baik institusional maupun ritel perlu terus ditingkatkan.
Adapun kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Berbagai negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi dari struktur mutual.
Merujuk Pengalaman India
Strategi pengembangan pasar modal juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap pengalaman beberapa negara, termasuk India.
Dalam satu dekade terakhir, kombinasi antara penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi telah mengakselerasi perkembangan pasar modal India.
Selama periode tersebut, kapitalisasi pasar modal India meningkat dari sekitar USD 1,56 triliun atau 72,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2014, menjadi sekitar USD 5,17 triliun atau 133,5 persen terhadap PDB pada 2024.