Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus korban jambret menjadi tersangka. Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menjelaskan alasan pencopotan Kapolres dan kasat Lantas Polres Sleman.
Dia menjelaskan, pencopotan keduanya dilakukan setelah Polda DIY melakukan audit dengan tujuan tertentu. Hasilnya, ada pengawasan yang tidak dilakukan oleh kapolres dalam kasus ini.
Advertisement
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan,” ujar Kapolda DIY di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Kapolda melanjutkan, pelanggaran itu berujung pada proses penegakan hukum yang dinilai tidak tepat. Bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dampaknya terhadap penilaian kinerja Polisi di mata masyarakat.
“Sehingga menurunkan citra Polri,” tegasnya.
Kapolda telah mengambil langkah tegas menonaktifkan Kapolres dan Kasat Lantas. Kapolda juga telah menunjuk pengganti sementara untuk mengisi kursi kosong Kapolres.
“Saya telah menunjuk pengganti. Palaksana Harian kapolres, Kombes Pol Rudy. Sekarang sebagai direktur narkoba,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menjelaskan, penonaktifan sementara Kapolres Sleman adalah rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo dalam ketarangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Trunoyudo menegaskan, penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap dia.
Kapolres Sleman Minta Maaf
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI buntut polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka karena pelaku meninggal dunia.
Edy saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban.
Dia mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Dia pun mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto pun memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
Maka dari itu, dia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.
Komisi III DPR RI pun meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya. DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Purnomo Edi/merdeka.com