Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 48 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga 30 Desember 2025. Seiring hal itu, BEI memberikan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta.
Selain itu, BEI juga menyebutkan dua emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2026 dan dikenakan peringatan tertulis I.
Advertisement
BEI memaparkan ada 1.064 perusahaan tercatat di BEI. Dari jumlah itu, 902 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2025, tujuh perusahaan tercatat berbeda tahun buku. Selain itu, 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025.
Adapun 859 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari 820 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025.
Kemudian 32 perusahaan tercatat berbeda batas waktu penyampaikan karena termasuk dalam daftar Perusahaan Tercatat Perasuransian dan Induk dari Perusahaan Perasuransian, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025. Lalu satu Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Oktober 2025 (Laporan Keuangan Triwulan III).
Selanjutnya tiga Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Oktober 2025 (Laporan Keuangan Triwulan II). Kemudian tiga perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Oktober 2025 (Laporan Keuangan Triwulan I).
"48 perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Desember 2025,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Berikut daftar Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 Desember 2025 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 yang Tidak Disertai Laporan Akuntan Publik yang kena peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta:
Daftar Emiten
1.ALTO: PT Tri Banyan Tirta Tbk
2.ARMY: PT Armidian Karyatama Tbk
3. BEBS: PT Berkah Beton Sadaya Tbk
4. BIKA: PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
5. BOSS: PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
6. CBMF: PT Cahaya Bintang Medan Tbk
7. COWL: PT Cowell Development Tbk
8. CPRI: PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
9. DEAL: PT Dewata Freightinternational Tbk
10. DUCK: PT Jaya Bersama Indo Tbk
11. ETWA: PT Eterindo Wahanatama Tbk
12. GAMA: PT Aksara Global Development Tbk
13. GOLL: PT Golden Plantation Tbk
14. HKMU: PT HK Metals Utama Tbk
15. HOME: PT Hotel Mandarine Regency Tbk
16. HOTL: PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. IPPE: PT Indo Pureco Pratama Tbk
18. JSKY: PT Sky Energy Indonesia Tbk
19. KAYU: PT Darmi Bersaudara Tbk
20. KBRI: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
21. LCGP: PT Eureka Prima Jakarta Tbk
22. LMAS: PT Limas Indonesia Makmur Tbk
23. MABA: PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
24. MAGP: PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
25. MKNT: PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Daftar Emiten Lainnya
26. MTRA: PT Mitra Pemuda Tbk
27. NUSA: PT Sinergi Megah Internusa Tbk
28. PLAS: PT Polaris Investama Tbk
29. PMMP: PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
30. POLL: PT Pollux Properties Indonesia Tbk
31. POOL: PT Pool Advista Indonesia Tbk
32. PURE: PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
33. RIMO: PT Rimo International Lestari Tbk
34. SBAT: PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
35. SIMA: PT Siwani Makmur Tbk
36. SKYB: PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
37. SRIL: PT Sri Rejeki Isman Tbk
38. SUGI: PT Sugih Energy Tbk
39. SWAT: PT Sriwahana Adityakarta Tbk
40. TDPM: PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
41. TECH: PT Indosterling Technomedia Tbk
42. TELE: PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
43. TOPS: PT Totalindo Eka Persada Tbk
44. TOYS: PT Sunindo Adipersada Tbk
45. TRAM: PT Trada Alam Minera Tbk
46. TRIL: PT Triwira Insanlestari Tbk
47. UNIT: PT Nusantara Inti Corpora Tbk
48. ZBRA: PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Selain itu, ada dua emiten yang hingga 2 Januari 2026 belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2025 yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis I.Berikut daftar emitennya:
1. DEWA: PT Darma Henwa Tbk
2. PTMP: PT Mitra Pack Tbk