170 Ribu Jemaah Risiko Tinggi Naik Haji Tahun Ini

Tahun ini, sekitar 170 ribu jemaah risiko tinggi (risti) akan menunaikan ibadah haji. Dari jumlah itu, 33 ribu di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia).

oleh Asnida RianiDiterbitkan 26 Januari 2026, 21:04 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberangkatkan jemaah calon haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Zulhijjah 1445 H, dimulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Dokumentasi Kemenag RI)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini, sekitar 170 ribu jemaah risiko tinggi (risti) akan menunaikan ibadah haji. Dari jumlah itu, 33 ribu di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia).

“(Jemaah risti adalah) mereka-mereka yang punya penyakit komorbid. Bayangkan, 170 ribu risti. Di sinilah urgensi kenapa petugas-petugas haji adalah orang-orang yang punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik tinggi, dan stamina tinggi, karena mereka melayani 170 ribu jemaah haji risti dari 203.320 (jemaah haji reguler 2026),” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Kemudian, lima puluh enam persen dari total 221 ribu jemaah haji (reguler dan haji khusus) itu perempuan. Artinya, semuanya membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sangat tinggi dari para petugas haji," sambungnya.

Maka itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau para jemaah haji risti dan lansia untuk selalu mengikuti panduan dan arahan dari petugas haji, terutama terkait kapasitas fisik dan stamina.

 

Negara Harus Bayar Utang Moral Pada Jemaah Haji

Sebelumnya, Anggota Amirul Hajj Perempuan 2023–2024, Alissa Wahid, menyebut bahwa negara harus membayar utang moral pada jemaah haji lansia dengan pelayanan yang optimal. Pelayanan pada jemaah haji lansia, kata dia, harus sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Negara sudah memutuskan melayani para jemaah haji, ini jemaah hajinya sudah ada, ini utang yang harus kita lunasi pada beliau-beliau ini, para (jemaah haji) lansia. Ini bukan sekedar kegiatan kementerian, tetapi utang pada para jemaah haji (lansia),” katanya seusai mengisi kelas saat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 20 Januari 2026.

Para petugas haji, sebut Alissa, perlu menyiapkan diri, meluruskan niat, berangkat ke Tanah Suci untuk melayani para lansia dengan sebaik-baiknya agar ibadah haji mereka lebih lancar.

“Ada juga beban negara untuk memastikan kesehatan mereka, menekan jumlah kematian (jemaah haji dan jemaah haji lansia), menekan jumlah penyakit juga,” ujarnya.

Pelayanan yang optimal tentu dimulai dari para petugas haji. “Para petugas haji adalah sumber rasa aman, sumber rasa nyaman bagi para jemaah haji, terutama jemaah haji lansia dan perempuan,” dia menambahkan.

 

Haji Ramah Lansia

Konsep haji ramah lansia yang diusung Kemenhaj, menurut Alissa, sangat penting karena Indonesia masih menghadapi persoalan antrean haji yang sangat panjang.

“Jadi, kalau ada lansia yang baru bisa mendapatkan giliran (beribadah haji) saat ini, kita harus menerima konsekuensi itu. Mau tidak mau, pemerintah harus menyesuaikan pelayanannya, bukan para lansia yang dipinggirkan,” ujarnya.

Ramah lansia, dia menjelaskan, artinya seluruh mekanismenya dibuat untuk kebutuhan para jemaah haji lansia.

“Misalnya jumlah pendampingnya, lalu mekanisme apakah mereka berangkat dengan keluarga yang akan mendampingi mereka.”

Sementara itu, istitaah kesehatan jemaah menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Istitaah kesehatan merupakan proses identifikasi dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari sebelum keberangkatan hingga selama berada di Arab Saudi.

Tujuannya adalah memastikan jemaah memiliki kemampuan fisik minimal untuk menjalankan seluruh rangkaian manasik haji. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, mengungkap, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah kondisi medis yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji, antara lain:

1. Kegagalan organ utama, meliputi:

Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah

Gagal jantung dengan gejala saat aktivitas fisik minimal

Penyakit paru obstruktif yang membutuhkan oksigen berkala atau terus-menerus

Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan

2. Sirosis hati dengan tanda gagal hati

3. Penyakit neurologis dan psikologis berat yang mengganggu persepsi atau disertai gangguan motorik

4. Penuaan disertai demensia

5. Kehamilan trimester akhir dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap

6. Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat

7. Pasien kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau terapi penekan sistem imun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya