Polda Metro Bongkar Laboratorium Ilegal Tembakau Sintetis di Jakbar, Nilai Produksi Capai Rp 5 Miliar

Dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap satu tersangka, yaitu seorang pria berinisial V (25) dalam aktivitas "home industry" lab tembakau sintetis.

oleh Tim NewsDiterbitkan 23 Januari 2026, 16:43 WIB
Barang bukti seperti bibit sintetis cair, tembakau sintetis, puluhan botol spray, 5 gelas takar berbagai ukuran, diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/1/2026) (Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar "clandestine lab" atau laboratorium ilegal tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto seperti dilansir Antara, Jumat (23/1).

Budi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap satu tersangka, yaitu seorang pria berinisial V (25) dalam aktivitas "home industry" lab tembakau sintetis.

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat," katanya.

 

Barang Bukti

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang disembunyikan oleh pelaku.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram dan 73 puluhan botol sprai.

Selain itu 5 gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta bahan-bahan sintetis yang belum jadi," katanya.

Kanit 1 Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Daniel menambahkan, dari hasil penyelidikan, "clandestine lab" tersebut diketahui memiliki potensi produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 miliar.

 

Sejak April 2024

Ia juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026.

"Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar Rp 7,2 miliar," katanya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya