Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pesan palsu atau hoaks yang mengatasnamakan E-Tilang. Polri tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang melalui SMS berisi nomor pribadi, ancaman, atau permintaan data pribadi.
Divisi Humas Polri melalui akun terverifikasi yakni @divisihumaspolri membagikan ciri-ciri E-Tilang yang resmi.
Advertisement
"Pengirim bernama "E-Tilang", tidak menampilkan nomor HP pribadi, link resmi https://etilang.polri.go.id," demikian pernyataan dari Divhumas Polri yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Masyarakat diminta mewaspadai jika menerima pesan berisi ancaman pemblokiran STNK, tagihan tilang mencurigakan, permintaan data pribadi atau ajakan klik link tidak resmi.
Polri pun membagikan tanda-tanda penipuan seperti pertama, menggunakan nomor pribadi atau tidak dikenal, kedua memaksa klik link tidak resmi, dan ketiga menggunakan nama E-Tilang , Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya.
"Mari bersama bijak dan teliti sebelum membagikan atau menindaklanjuti informasi. Laporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi Polri," tulis Divhumas Polri.
Pemberitahuan Tilang Melalui Whatsapp
Polri menyampaikan, pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan melalui akun WhatsApp ETLE yang resmi.
Ini cirinya:
- Akun "ETLE NASIONAL" sudah bertanda ceklis biru, hati-hati nomor berawalan (+62)
- Isi pesan berupa foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian
- Tercantum tautan link resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Tidak ada tautan Apk untuk diunduh/bayar di sini
Berikut langkah konfirmasi ETLE via Whatsapp:
1. Terima notifikasi Whatsapp dari ETLE NASIONAL
2. Cek bukti pelanggaran ETLE
3. Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan https://konfirmasi-etle.polri.go.id
4. Masukkan data nopol kendaraan dan kode referensi
5. Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran
6. Masuk ke web resmi pembayaran tilang https://etilang.polri.go.id dan bayar melalui BRIVA
Hindari membuka tautan yang tidak dikenal, mengunduh APK atau software dari luar sumber resmi serta melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi.