Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Oky Pratama vs Heni Sagara Hingga Libatkan Saksi Ahli

Polisi serius memfasilitasi perdamaian Oky Pratama vs Heni Sagara, tapi dalam mediasi salah satu pihak tak hadir.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 23 Januari 2026, 15:00 WIB
Polisi serius memfasilitasi perdamaian Oky Pratama vs Heni Sagara, tapi dalam mediasi salah satu pihak tak hadir. (Foto: Dok. Instagram @dr.okypratamaa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menggenjot proses penyelidikan terkait kasus perseteruan yang melibatkan dokter Oky Pratama dengan pengusaha skincare Heni Sagara. Saat ini, berkas perkara tengah ditangani secara intensif oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menelusuri unsur pidana yang dilaporkan.

Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian memastikan  tidak kemungkinan terhadap upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menanggapi dinamika kasus ini, Juru Bicara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan restorative justice masih menjadi opsi yang ditawarkan kepada kedua belah pihak.

"Masih ada peluang untuk dilakukan mediasi. Namun secara paralel, pemeriksaan ahli juga tetap dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai bentuk keseriusan memfasilitasi perdamaian, penyidik sebenarnya telah mengagendakan pertemuan resmi antara pihak pelapor dan terlapor. Budi menjelaskan terkait agenda yang dijadwalkan sebelumnya.

"Kami sebelumnya penyidik telah mengundang para pihak untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari. Dalam pertemuan tersebut, hanya pihak pelapor yang hadir,” jelasnya.

 


Adanya Pihak yang Absen

Ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda mediasi itu menjadi catatan tersendiri bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum ini. Budi kemudian merinci siapa saja yang datang dan absen dalam pertemuan yang seharusnya menjadi jembatan damai tersebut.

“Pelapor dengan inisial OP hadir, namun pihak terlapor dengan inisial HP atau HS serta IW tidak hadir, sehingga mediasi belum dapat dilaksanakan,” ungkapnya.


Keterangan Saksi Ahli

Mengingat upaya mediasi belum membuahkan hasil, penyidik mengalihkan fokus utama untuk memperkuat pembuktian melalui keterangan saksi ahli. Langkah taktis ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Penyelidik akan melakukan koordinasi dengan ahli untuk meminta pendapat terkait perkara ini sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata Budi Hermanto.


Alasan Penyertaan Saksi Ahli

Keterangan saksi ahli ini dinilai penting untuk membedah konstruksi kasus secara lebih mendalam dan tidak memihak. Budi memastikan bahwa polisi akan memproses persoalan ini secara terarah sesuai koridor hukum.

"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan melibatkan ahli guna memperoleh pandangan objektif dari sisi hukum,” pungkas Budi Hermanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya