Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan insentif atau tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan untuk dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) mulai diberikan oleh Kementerian Kesehatan mulai Januari 2026.
"Yang tahun ini, Januari ini langsung dari pusat," kata Budi ditemui di Kantor Kemenkes RI Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
Advertisement
Sebelumnya, insentif untuk dokter spesialis masuk dalam anggaran pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Sayangnya tidak semua daerah menjalankan kebijakan tersebut alhasil tidak semua dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal mendapatkan insentif.
"Enggak semua (pemda) jalanin. Biasalah kalau ada peraturan baru mereka (pemda memiliki alasan) mau dipakai untuk yang lain," tutur Budi.
Maka dari itu, mulai 2026, anggaran tunjangan khusus untuk 1.500-an dokter spesialis yang bekerja di daerah 3T dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan.
"Tahun lalu tuh dimasukkan dari DAK. Pas lewat DAK ada yang enggak lancar penyalurannya. Tapi yang tahun ini, Januari ini langsung masukinnya dari pusat," kata Budi.
Insentif Dokter Spesialis Ditransfer Langsung
Sebelumnya pada rapat bersama Komisi IX DPR, Budi mengungkapkan telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian insentif Rp 30 juta per bulan untuk dokter spesialis yang melayani masyarakat di 3T.
"Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden dalam memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Senin, 19 Januari 2026.
Tunjangan dokter spesialis yang bertugas di 3T bakal ditransfer ke rekening dokter spesialis.
"Ini akan langsung transfer ke rekening," kata Budi.