Kejati Sumut Seret Dirut PT PASU ke Rutan Tanjung Gusta Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 14 Januari 2026, 14:17 WIB
Kejati Sumut Seret Dirut PT PASU ke Rutan Tanjung Gusta (Foto: Reza Effendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di sektor industri. Kali ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Tbk, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penjualan aluminium yang merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan maraton yang dilakukan sejak akhir tahun lalu. JS menyusul tiga rekan tersangka lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi pada Desember 2025.

 

Duduk Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan maraton yang dilakukan sejak akhir tahun lalu. JS menyusul tiga rekan tersangka lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi pada Desember 2025.

Inti dari perkara ini terletak pada transaksi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU periode 2018-2024. Bukti penyidikan mengungkap adanya mufakat jahat untuk mengutak-atik sistem pembayaran.

Seharusnya, pembayaran dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN). Namun, tersangka JS diduga kuat melobi untuk mengubah skema tersebut menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

"Akibat perubahan skema tersebut, tersangka JS selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum," ungkap Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan estimasi sementara, tindakan JS dan kroninya mengakibatkan kebocoran kas negara yang mencapai angka fantastis. Total Kerugian: USD 8.000.000. Konversi Rupiah: Kurang lebih Rp133.496.000.000

Ditahan di Tanjung Gusta

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung digiring ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumut memberikan sinyal bahwa daftar tersangka mungkin saja bertambah.

"Penyidik akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik perorangan maupun korporasi," tegas Indra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya