Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
KPK pernah mengungkapkan peran Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi haji. Kasus ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden RI pada 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.
Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kasus Haji Suryadharma Ali
Penetapan Gus Yaqut ini menambah daftar Menteri agama yang tersandung korupsi haji. Sebelum Yaqut, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali pernah terjerat kasus korupsi dana haji.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Dia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma disebut menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Suryadharma pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Dalam dakwaannya, Suryadharma disebut-sebu mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Selain itu, dia memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir dan sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi Menag, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Suryadharma juga menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. DOM dipakai pula untuk membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan untuk berlibur ke Singapura sebesar Rp 95.375.830.
Suryadharma Ali Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi Suryadharma dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Suryadharma diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suryadharma dihukum 11 tahun penjara.
Suryadharma tak terima dengan vonis hakim. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada 2 Juni 2016, PT DKI menolak permohonan banding tersebut. Hukuman Suryadharma justru ditambah 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) meski masa hukumannya belum genap 10 tahun. Dia dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.