Eksepsi Ditolak, Sidang Delpedro Marhaen dkk Berlanjut

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 08 Januari 2026, 16:45 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Delpedro Marhaen dkk Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, namun majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara. Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan dalam eksepsi mereka.
Delpedro Marhaen mengangkat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Tampak dalam foto, Delpedro Marhaen saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Meski menggugurkan dakwaan pertama, namun majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Tampak dalam foto, Delpedro Marhaen saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara. Tampak dalam foto, Delpedro Marhaen bersama rekan-rekannya saat mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan dalam eksepsi mereka. Tampak dalam foto, Delpedro Marhaen mengangkat tangan saat mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Delpedro Marhaen bersama rekan-rekannya memberi keterangan usai sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Delpedro Marhaen (tengah) bersama rekan-rekannya memberi keterangan usai sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Delpedro Marhaen (tengah) bersama rekan-rekannya memberi keterangan usai sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya