Bawa Emas Batangan ke Luar Negeri Kini Kena Bea Keluar, Ini Aturannya

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

oleh Tim NewsDiterbitkan 07 Januari 2026, 06:02 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut telah diimplementasikan dalam pelayanan kepabeanan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penerapan aturan ini tercermin dalam pelayanan deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat udara yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026).

Pada hari tersebut, petugas melayani ekspor emas batangan olahan (minted bar) yang dibawa seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri atas 27 batang emas 100 gram, empat batang emas 50 gram, dan empat batang emas 25 gram.

Atas pembawaan emas tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000. Nilai itu dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen yang dikalikan dengan berat emas, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.

Penumpang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Selanjutnya, sebelum keberangkatan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai guna memastikan seluruh prosedur dipenuhi.

 

Jaga Ketersediaan Emas

Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (Istimewa)

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan.

Dalam ketentuan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara itu, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya sebesar 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif tertinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

“Pengenaan bea keluar ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional,” ujar Budi.

Ia menegaskan, Bea Cukai terus hadir memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Ke depan, Bea Cukai berharap melalui sosialisasi berkelanjutan dan pelayanan yang asistif, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan ekspor emas semakin meningkat sehingga kepatuhan tumbuh sebagai kesadaran bersama dalam mendukung perekonomian nasional.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya