Liputan6.com, Jakarta - Head of Research Maybank Sekuritas, Jeffrosenberg Chen Lim, menilai dinamika geopolitik yang melibatkan Venezuela tidak akan memberikan dampak jangka panjang terhadap pergerakan harga minyak global.
Pasalnya, kontribusi produksi minyak Venezuela terhadap pasokan dunia relatif kecil sehingga tidak cukup signifikan untuk mengubah keseimbangan permintaan dan pasokan.
Advertisement
“Karena porsi Venezuela terhadap pasokan minyak global tergolong kecil, kami tidak memperkirakan peristiwa ini akan berdampak berkelanjutan terhadap harga minyak. Produksi Venezuela hanya sekitar 1% dari total minyak mentah dunia, sehingga tidak cukup besar untuk mengubah keseimbangan suplai dan permintaan secara keseluruhan,” ujar Jeffrosenberg Chen Lim kepada Liputan6.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pergerakan harga minyak acuan seperti Brent dan West Texas Intermediate (WTI) lebih dipengaruhi oleh sentimen risiko geopolitik dalam jangka pendek. Oleh karena itu, kenaikan harga yang terjadi diperkirakan bersifat sementara dan tidak mencerminkan perubahan fundamental pasar minyak global.
Namun demikian, Jeffrosenberg membuka peluang adanya dukungan tambahan bagi harga minyak jika pasar komoditas secara keseluruhan memasuki fase bullish.
“Jika saat ini kita sedang memasuki siklus bullish komoditas yang lebih luas, seiring reli kuat pada logam mulia dan tembaga, maka peristiwa ini tetap dapat memberikan dukungan kenaikan bagi harga minyak mentah, didorong oleh narasi pelemahan nilai mata uang fiat,” jelasnya.
Emiten Energi Berpotensi Jadi Pihak yang Diuntungkan
Dari sisi pasar saham, Maybank Sekuritas menilai emiten energi berpotensi menjadi pihak yang diuntungkan dari meningkatnya sentimen harga minyak. Sebaliknya, sektor barang konsumsi dinilai menghadapi tekanan akibat potensi kenaikan biaya energi dan logistik. Menurut Jeffrosenberg, kondisi tersebut dapat menjadi faktor sentimen negatif bagi emiten konsumer seperti ICBP, MYOR, UNVR, dan KLBF.
Presiden Venezuela Ditangkap Unit Elite Angkatan Darat AS Delta Force
Presiden Venezuela Nicolas Maduro dilaporkan ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) dini hari oleh anggota Delta Force, unit misi khusus teratas militer Amerika Serikat (AS). Informasi tersebut disampaikan sejumlah pejabat AS kepada CBS News.
Delta Force merupakan unit elite Angkatan Darat AS yang juga bertanggung jawab atas operasi pada 2019 yang menewaskan mantan pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi peristiwa tersebut melalui unggahan di Truth Social pada Sabtu dini hari. Dalam pernyataannya, Trump mengatakan bahwa Presiden Maduro dan istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut.
"AS telah berhasil melaksanakan sebuah operasi serangan berskala besar terhadap Venezuela. Dalam operasi tersebut, pemimpin Venezuela, Presiden Nicolas Maduro, bersama istrinya, berhasil ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara itu. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum AS. Rincian lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Konferensi pers akan diadakan hari ini pukul 11.00 di Mar-a-Lago," tulis Trump di platform Truth Social tanpa menjelaskan secara rinci bentuk keterlibatan maupun lembaga yang berpartisipasi.
Maduro telah didakwa di pengadilan AS pada tahun 2020 atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoterorisme, yaitu tuduhan bahwa seorang pejabat negara terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba yang digunakan untuk mendukung atau membiayai kegiatan terorisme.
Maduro Ditangkap untuk Diadili di AS
AS menangkap Presiden Maduro untuk diadili. Informasi tersebut disampaikan senator Partai Republik yang mengaku telah berbicara langsung dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
"Dia memberi tahu saya bahwa Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel AS untuk diadili atas dakwaan pidana di AS dan bahwa aksi kinetik yang kita lihat malam ini dikerahkan untuk melindungi dan membela pihak-pihak yang melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut," tulis Senator Utah Mike Lee di platform X pada Sabtu dini hari.
"Tindakan ini kemungkinan berada dalam kewenangan inheren presiden berdasarkan Pasal II Konstitusi untuk melindungi personel AS dari serangan yang nyata atau yang akan segera terjadi."
Sebelumnya pada Sabtu pagi, Lee sempat menyampaikan kekhawatiran terkait serangan tersebut. Dalam unggahan di X, ia menulis, "Saya menantikan untuk mengetahui apa, jika ada, yang secara konstitusional dapat membenarkan tindakan ini tanpa adanya deklarasi perang atau otorisasi penggunaan kekuatan militer."