SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini 5 Januari 2026, Ini Alamat dan Syaratnya

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Januari 2026, 09:16 WIB
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (5/1/2026). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Adapun lokasi layanan SIM Keliling meliputi:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan melalui permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan kepolisian.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya