Data KPK: Total Gratifikasi Selama 2025 Mencapai Rp 16,40 Miliar

Sepanjang tahun 2025 ada 5.020 laporan yang terkumpul. Total penerimaan gratifikasi tahun 2025 senilai Rp 16,40 miliar

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 01 Januari 2026, 12:29 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaran tahun 2026 dibuka dengan data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data mengenai nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh para penyelenggara negara sepanjang tahun 2025. Hasilnya, ada 5.020 laporan yang terkumpul hingga hari terakhir di tahun kemarin.

"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Jumlah objek gratifikasi 5.799," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan pers, seperti dikutip Kamis (1/1/2026).

Budi menjelaskan, dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang senilai Rp 3,23 miliar dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. 

"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar," ungkap Budi.

Budi merinci, laporan disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada tahun 2025 berasal dari sejumlah sumber, seperti:

- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa

- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut

- Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa

- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah

- Pemberian dari orang tua murid ke guru

- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Penerimaan Gratfikasi Naik 20 Persen Dibanding 2024

Budi menuturkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Pada tahun 2024, KPK menerima 4.220 laporan gratifikasi. Menurut dia, peningkatan jumlah laporan menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat.

KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifiaksi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan. Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsinya, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Salah satunya, pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan.

Sumber Lain Gratifikasi Diterima KPK

Sebagai informasi, selain gratifikasi dalam bentuk umum, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. 

"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," tutur Budi.

Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini. 

"KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," Budi menandasi.

Diketahui, sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019.

Untuk dicatat, para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/ Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya