MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 192 Aparatur Pengadilan Selama 2025, 45 Orang Kena Sanksi Berat

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025. Penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada aduan yang diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta rekomendasi dari Komisi Yudisial.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Desember 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen pengawasan aparatur peradilan yang menjadi satu kesatuan dengan mekanisme pembinaan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan sanksi kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Dengan demikian, total aparatur peradilan yang dikenai hukuman disiplin sepanjang tahun ini mencapai 192 orang.

“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata Ketua MA Sunarto dalam pidatonya saat refleksi akhir tahun di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).

Penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada aduan yang diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).

Sunarto menyampaikan, sepanjang tahun ini MA total menerima sebanyak 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 4.130 laporan atau sekitar 74,41 persen telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin adalah 61 orang. Sembilan berkas telah ditindaklanjuti MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.

Dari berkas yang telah rampung ditindaklanjuti, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Di samping itu, ada 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduannya berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi putusan.

 

Mekanisme Pembinaan

Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Sunarto. (Dok. Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Agung)

Ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.

Lebih lanjut, Sunarto menekankan bahwa pengawasan bukan dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan.

“Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga muruah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya