Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20). Pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam. Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Satu hari sebelum tragedi pembunuhan, Bripda MS berkelahi dengan calon istrinya yang berinisial DE. Dia mendapat laporan dari temannya yang berinisial ZD bahwa sang calon suami pernah tidur dengan perempuan lain berinisial NO. Perempuan itu adalah teman Bripda MS.
Advertisement
“Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO,” kata Bripda MS. Dilansir Antara, Selasa (30/12/2025)
Menurut pengakuan Bripda MS, tuduhan itu sesungguhnya sudah terjadi sejak Agustus 2025. Sempat mereda, tuduhan itu kembali mencuat mendekati hari pernikahan Bripda MS dan calon istrinya, DE.
Tak ingin terus berkonflik dengan sang calon istri, Bripda MS mengajak ZD untuk bertemu calon istrinya. Tujuannya, meluruskan tuduhan yang pernah disampaikan ZD.
Bripda MS menjemput ZD menggunakan mobil. Di tengah perjalanan menuju rumah calon istrinya, Bripda MS menepikan mobil. Dia justru berhubungan badan dengan ZD di dalam mobil. Bripda MS mengaku ZD seolah memancing hawa nafsunya agar mereka berhubungan badan di dalam mobil.
Setelah berhubungan badan, Bripda MS membatalkan rencana pertemuan dengan sang calon istri. Bripda MS berniat mengantarkan ZD pulang ke rumah. ZD marah. Dia mengancam akan melaporkan perbuatan Bripda MS kepada calon istrinya.
“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan. Korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Bripda MS.
Gelap mata dengan ancaman itu, Bripda MS mencekik ZD di dalam mobil. Dia panik dan merasa terancam karena ZD ingin melapor ke calon istri bahwa mereka telah berhubungan badan.
ZD Punya Dendam pada Bripda MS
Bripda MS menyebut ZD memiliki dendam dengannya. ZD mengaku merasa sakit hati karena hubungannya dengan pacarnya kandas gara-gara Bripda MS mengenalkan seorang perempuan kepada sang pacar.
“Korban (ZD) mengatakan kepada saya kalau saya telah mengenalkan wanita baru kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus, saya tidak merasa,” kata Bripda MS.
Jenazah ZD Dibuang di Gorong-Gorong
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi.
Bripda MS melarikan diri. Setelah proses penyelidikan, pelarian Bripda MS terhenti setelah. Polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.