Liputan6.com, Seoul - Tim jaksa khusus yang menyelidiki dugaan korupsi mantan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee pada hari Senin (29/12/2025) mengumumkan hasil akhir penyelidikannya. Dalam pengumuman tersebut, tim menuduh Kim Keon Hee telah secara ilegal ikut campur dalam urusan negara.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers, sehari setelah penyelidikan selama 180 hari resmi berakhir. Kim Keon Hee adalah istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dilengserkan dari jabatannya.
Advertisement
Dalam konferensi pers, anggota tim jaksa khusus Kim Hyong-kun mengatakan bahwa penyelidikan menemukan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius.
"Penyelidikan ini mengonfirmasi bahwa istri presiden terlibat dalam praktik modern jual beli jabatan publik—sesuatu yang seharusnya hanya ditemukan dalam buku-buku sejarah—serta secara ilegal mencampuri urusan negara di balik layar, di luar pengetahuan publik," kata dia seperti dikutip dari laporan kantor berita Yonhap.
Tim jaksa khusus ini dibentuk pada Juli untuk menyelidiki tiga dugaan utama yang melibatkan Kim Keon Hee. Dugaan itu meliputi keterlibatannya dalam skema manipulasi harga saham, penggunaan jasa survei opini publik yang dibiayai oleh pihak lain untuk kepentingan politik menjelang pemilihan presiden 2022—yang nilainya diperkirakan mencapai 270 juta won—, serta menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi.
Selama penyelidikan berlangsung, tim telah menahan 20 orang, termasuk Kim Keon Hee dan mendakwa puluhan pihak lainnya. Kim Keon Hee dan suaminya termasuk di antara mereka yang didakwa.
Pekan lalu, tim jaksa khusus menambah dakwaan terhadap Kim Keon Hee. Ia dituduh menerima hadiah mewah dari pebisnis dan pihak lain sebagai imbalan atas pemberian jabatan pemerintahan serta dukungannya terhadap pencalonan politik.
Menurut tim penyelidik, Kim Keon Hee diduga menerima hadiah dengan total nilai 370 juta won atau sekitar Rp4,3 miliar. Hadiah tersebut termasuk sebuah lukisan senilai 140 juta won yang diberikan oleh seorang mantan jaksa, yang diduga meminta dukungannya untuk pencalonan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) dalam pemilu legislatif tahun lalu.
Kim Keon Hee juga diduga menerima perhiasan senilai lebih dari 100 juta won, termasuk sebuah kalung Van Cleef & Arpels, dari chairman sebuah perusahaan konstruksi pada tahun 2022. Pemberian tersebut diduga sebagai imbalan atas pengangkatan menantu sang ketua ke sebuah jabatan pemerintahan.
Terkait dugaan penerimaan hadiah ini, tim jaksa khusus menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk mendakwa mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Meski demikian, tim menilai klaimnya yang menyatakan tidak mengetahui tindakan istrinya sulit untuk dipercaya.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait tuduhan manipulasi saham, Kim Keon Hee dituduh bersekongkol dengan mantan kepala Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan, serta seorang rekan dekatnya untuk memanipulasi harga saham perusahaan antara tahun 2010 hingga 2012.
Skema itu diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar 810 juta won.
Peran Sentral dalam Karier Politik Suami
Anggota tim jaksa khusus lainnya, Oh Jeong-hee, menyatakan bahwa Kim Keon Hee memainkan peran sentral sejak Yoon Suk Yeol terjun ke dunia politik. Menurutnya, setelah Yoon Suk Yeol terpilih sebagai presiden, pasangan tersebut bertindak bersama sebagai sebuah "aliansi politik".
Terkait dakwaan lainnya, Kim Keon Hee diduga menerima hadiah senilai 80 juta won dari Gereja Unifikasi pada tahun 2022 sebagai imbalan atas bantuan bisnis. Ia juga diduga terlibat dalam upaya merekrut pengikut Gereja Unifikasi untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan ketua Partai Kekuatan Rakyat pada tahun 2023.
Dalam pernyataan penutupnya, kepala tim jaksa khusus Min Joong-ki mengatakan bahwa temuan penyelidikan menunjukkan dampak serius terhadap sistem negara.
"Melalui berbagai kasus, kami telah mengonfirmasi bahwa sistem publik Republik Korea telah sangat dirusak oleh penyalahgunaan kewenangan oleh pasangan seorang presiden," tegasnya. "Meskipun penyelidikan telah berakhir, kami akan berupaya memastikan tidak ada kelalaian dalam proses penuntutan."