Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menyusun tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Kali ini, total uang yang diperlihatkan senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun, di mana berasal dari hasil kegiatan satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) dan hasil rampasan dari sejumlah tindak pidana.
Namun, ada pihak yang mengkritisi hal tersebut, dengan menyebut sebagai sebuah pencitraan semata.
Advertisement
Praktisi hukum Irfan Aghasar menegaskan bahwa penyelamatan triliunan rupiah uang negara merupakan proses panjang yang tidak dapat dinilai hanya dari sisi saja.
"Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal," kata dia, Jumat (26/12/2025).
Menurut Irfan, pemulihan aset negara tidak sesederhana menyita dan melelang. Prosesnya panjang dan kerap terkendala hukum, salah satunya karena banyak aset sitaan masih terikat hak tanggungan di perbankan, sehingga tidak bisa langsung dieksekusi sebelum status hukumnya diselesaikan.
Bukan hanya itu, kendala lain muncul dari perlawanan pihak ketiga melalui gugatan perdata.
Karena itu, Irfan menilai tidak tepat jika Kejagung dianggap tidak bekerja serius. Ia menegaskan penyidik dan jaksa mengawal proses sejak awal penyidikan hingga penjualan aset sitaan, sekaligus memastikan aset tidak dialihkan, nilainya terjaga, dan hasil lelang benar-benar masuk ke kas negara.
"Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera," kata dia.
Kejagung Perlihatkan Tumpukan Uang Sitaan Sejumlah Kasus ke Prabowo, Segini Jumlahnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menyusun tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Kali ini, total uang dipamerkan senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun.
Pantauan di lokasi, Rabu (24/12/2025), 'menara uang' tersebut akan diserahkan pihak Kejaksaan Agung kepada negara dengan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, duit-duit tersebut dikumpulkan dari hasil kegiatan satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) dan hasil rampasan dari sejumlah tindak pidana. Nantinya, uang tersebut akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akiba perkara hukum seperti rasuah atau pencucian uang.
Sebagai informasi, gaya memamerkan hasil capaian dan kinerja Kejagung ini bukan yang kali pertama. Sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukan dan juga dihadiri oleh Presiden Prabowo.
Kala itu, pada 20 Oktober 2025, Kejagung memamerkan total Rp Rp13.255.244.538.149 atau Rp 13,2 triliun yang berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com