Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga, memberikan penyesuaian harga khusus avtur atau diskon harga avtur di sejumlah lokasi strategis di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong pertumbuhan aktivitas transportasi udara nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading.
Penyesuaian harga tersebut berupa diskon hingga 10% harga avtur yang akan berlaku di 37 lokasi bandara, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk nyata Pertamina dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta memberikan stimulus ekonomi pada sektor transportasi udara nasional.
Advertisement
Adapun kebijakan ini diterapkan di 37 bandara strategis yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra (seperti Kualanamu, Minangkabau, Sultan Iskandar Muda, Hang Nadim, dan H.A.S. Hanandjoeddin, Sultan SyarifKasim II, Sultan Mahmud Badaruddin).
Selain itu, Jawa (seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Achmad Yani, Kertajati, Juanda, dan Adisutjipto), Bali dan Nusa Tenggara (seperti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Lombok), Kalimantan (seperti Supadio, Syamsuddin Noor, dan Sepinggan), Sulawesi (Hasanuddin dan Sam Ratulangi), hingga Maluku dan Papua (seperti Pattimura, Frans Kaisiepo, dan Sentani).
Artikel mengenai diskon harga avtur ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 23 Desember 2025:
1. Harga Avtur Diskon 10% Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
PT Pertamina Patra Niaga, memberikan penyesuaian harga khusus avtur atau diskon harga avtur di sejumlah lokasi strategis di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong pertumbuhan aktivitas transportasi udara nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading,
Penyesuaian harga tersebut berupa diskon hingga 10% harga avtur yang akan berlaku di 37 lokasi bandara, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk nyata Pertamina dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta memberikan stimulus ekonomi pada sektor transportasi udara nasional.
"Melalui kebijakan harga khusus avtur ini, Pertamina Patra Niaga berharap dapat membantu maskapai penerbangan dalam mengoptimalkan biaya operasionalnya, sehingga memberikan ruang bagi penyesuaian harga tiket pesawat agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
2. Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan
Harga emas dari dua produk logam mulia di Pegadaian kompak stagnan pada perdagangan Senin, (22/12/2025). Harga emas dari produk logam mulia itu antara lain UBS dan Galeri24.
Harga jual emas Galeri24 stagnan di Rp2.519.000 per gram. Demikian juga harga emas UBS stabil di Rp2.564.000 per gram.
Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.Berikut daftar lengkap harga emas Pegadaian masing-masing produk seperti dikutip dari Antara.
3. Cuti Bersama Desember 2025: Siap-Siap Libur Panjang Akhir Tahun
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025. Hal itu sudah termasuk cuti bersama Desember 2025. Ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam merencanakan aktivitasnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hal ini ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Secara keseluruhan, 2025 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional.
Pada Desember 2025 akan menjadi periode yang dinanti dengan adanya rangkaian libur panjang akhir tahun, dengan fokus utama pada perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama yang mengikutinya. Jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 ini memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan.