Liputan6.com, Jakarta - Seorang promotor senior dari skema penipuan kripto IcomTech dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara. Jaksa Amerika Serikat (AS) mengumumkan Magdaleno Mendoza divonis 71 bulan penjara atas perannya dalam kasus penipuan kripto berskala besar, sekaligus karena kembali memasuki Amerika Serikat secara ilegal setelah sebelumnya dideportasi.
Dikutip dari coinmarketcap, Sabtu (20/12/2025), putusan tersebut disampaikan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, yang dipimpin Jaksa AS Jay Clayton. Mendoza sebelumnya mengaku bersalah pada Juli 2025 atas dakwaan konspirasi penipuan kawat (wire fraud) dan masuk kembali ke AS secara ilegal. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Paul G. Gardephe.
Advertisement
IcomTech diluncurkan pada pertengahan 2018 dengan mengklaim sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan kripto yang menjanjikan keuntungan harian tetap kepada investor. Namun menurut jaksa, perusahaan itu sejatinya merupakan skema Ponzi berbasis multi-level marketing, di mana investor lama dibayar menggunakan dana dari peserta baru.
Mendoza disebut sebagai salah satu promotor paling senior dalam jaringan tersebut dan memiliki hubungan dekat dengan pendiri IcomTech, David Carmona.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Promotor Pamer Kemewahan
Berdasarkan dokumen pengadilan, Mendoza dan para promotor lainnya menyasar komunitas pekerja berbahasa Spanyol yang memiliki pengalaman minim atau bahkan tidak memiliki pengetahuan tentang investasi kripto. Mereka menggelar berbagai acara promosi di sejumlah wilayah Amerika Serikat, mulai dari pameran mewah hingga pertemuan komunitas kecil.
Dalam acara-acara tersebut, para promotor memamerkan mobil mewah, pakaian bermerek, serta gaya hidup glamor sebagai bukti klaim kesuksesan finansial untuk menarik korban.
Mendoza bahkan secara pribadi menggelar acara promosi di restorannya di wilayah Los Angeles dan mengumpulkan uang tunai dalam jumlah besar dari para investor.
Para korban diperlihatkan keuntungan palsu melalui portal daring. Namun pada praktiknya, sebagian besar investor tidak dapat menarik dana mereka. Ketika keluhan meningkat, para promotor kemudian mendorong penggunaan token internal bernama “Icoms”, dengan klaim palsu bahwa nilainya akan terus naik.
Tak Ada Nilainya
Faktanya, token tersebut tidak memiliki nilai sama sekali dan justru memperbesar kerugian para korban.
Selain hukuman penjara, Mendoza diperintahkan membayar restitusi sebesar USD 789.218,94 serta menyita aset senilai USD 1,5 juta, termasuk rumahnya di California yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Sejumlah pimpinan IcomTech lainnya juga telah divonis dalam kasus terpisah. Jaksa menyebut penyelidikan ini didukung oleh Homeland Security Investigations, serta lembaga pengawas pasar keuangan AS seperti SEC dan CFTC.