Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah di Bekasi, Jawa Barat. Kali ini adalah Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Saat ini, Ade Kuswara masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tak sendiri, dia diperiksa bersama sembilan orang lainnya.
Advertisement
“Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
Belum diketahui kasus apa yang membelit pria kelahiran 15 Agustus 1993 itu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Ade Kuswara, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ade Kuswara bukan satu-satunya kepala daerah di Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditangkap KPK. Sebelumnya ada sejumlah kepala daerah di Bekasi yang pernah terjerat OTT atau kasus korupsi di KPK.
Mereka adalah Neneng Hassanah Yasin, Mochtar Mohamad, dan Rahmat Effendi atau Kang Pepen.
Neneng Hasanah
Neneng Hassanah Yasin menjadi salah satu kepala daerah Bekasi yang paling dikenal karena kasus korupsi. Dia menjabat sebagai Bupati Bekasi sejak 14 Mei 2012 hingga 18 Oktober 2018.
Pada Oktober 2018, Neneng ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek megastruktur Meikarta di Kabupaten Bekasi. Suap tersebut diduga berasal dari pengusaha besar sebagai imbalan atas kemudahan perizinan proyek tersebut.
Neneng terbukti menerima suap miliaran rupiah dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019. Dia juga diputuskan kehilangan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.
Neneng sempat mengembalikan sebagian uang suap kepada KPK sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Setelah vonis, Neneng mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, pada 25 Agustus 2022, MA menolak permohonan tersebut sehingga putusan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku.
Mochtar Mohamad
Mochtar Mohamad, yang menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008–2012, juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan suap.
Pada 2010, KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar. Dia diduga menggunakan anggaran daerah untuk membiayai kepentingan pribadi, termasuk pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan Wali Kota Terbaik tingkat internasional di Amerika Serikat, serta menyuap anggota DPRD Kota Bekasi.
Mochtar ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010, dan sempat ditahan. Dia diduga menyuap anggota DPRD agar menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Nilai suap mencapai Rp 4,3 miliar.
Pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh majelis hakim. Putusan itu memicu kritik keras dari publik, lembaga antikorupsi, dan aktivis hukum.
Namun, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 7 March 2012, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Mochtar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Mochtar pun harus kembali mendekam di balik jeruji. Dia menjalani masa tahanan hingga bebas pada 2015.
Setelah keluar dari penjara, Mochtar Mohammad sempat mencoba kembali ke panggung politik. Dia mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2018, namun ditolak KPU karena aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri.
Rahmat Efendi
Setelah Mochtar Mohamad lengser akibat hukum, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen mengambil alih kursi Wali Kota Bekasi dan kemudian terpilih dua periode hingga 2022. Saat itu, Rahmat Effendi menjabat Wakil Wali Kota Bekasi.
Namun, pada 5 Januari 2022, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dia ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta atas dugaan penerimaan suap, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Rahmat Effendi diduga menerima uang hingga sekitar Rp 10,45 miliar terkait pengurusan sejumlah kepentingan pemerintah kota, termasuk dalam pengadaan lahan dan ganti rugi bangunan sekolah untuk fasilitas publik.
Proses peradilan terus berjalan, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, vonis terhadap Rahmat Effendi semakin diperberat. MA menolak kasasi dan mempertahankan hukuman penjara selama 12 tahun serta pencabutan hak politik setelah masa pidana pokok selesai.
Ade Kuswara
Ade Kuswara ditangkap KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Belum diketahui kasus yang menyeret Ade Kuswara ke gedung KPK.
Perjalanan karier politik Ade dimulai pada tahun 2019 ketika dia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI‑P). Dia kembali terpilih pada pemilihan legislatif berikutnya.
Pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Ade berpasangan dengan Asep Surya Atmaja sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik termasuk PDI‑P, PPP, PBB, dan Partai Buruh, serta berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara terbesar di antara kandidat lain.
Keberhasilan ini membuat Ade mencatat sejarah baru sebagai Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Dia dilantik pada usia sekitar 31 tahun 6 bulan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.