Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp 809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem

Penilaian mengenai apakah perkara ini bermuatan politis atau murni penegakan hukum baru dapat dinilai berdasarkan jalannya persidangan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 17 Desember 2025, 23:24 WIB
Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, jaksa menguraikan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar serta tindakan pemecatan terhadap pejabat internal yang menolak kebijakan pengadaan Chromebook, yang disebut sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, mengatakan kasus ini memang memunculkan perdebatan publik.

“Saya membaca beberapa di media online maupun di media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar Prof. Hanafi.

Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai apakah perkara ini bermuatan politis atau murni penegakan hukum baru dapat dinilai berdasarkan jalannya persidangan.

“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” ungkapnya.

Menurut Prof. Hanafi, persidangan akan membuka secara terang dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta bukti surat yang menjadi dasar konstruksi perkara. Karena itu, ia meminta publik tetap netral.

“Jadi publik bersikap netral saja. Kita tidak bisa (menyebut politisasi atau proses hukum) sebelum melihat fakta-fakta di persidangan,” katanya.

 

Kantongi Bukti Baru

Jaksa sebelumnya menyebut telah mengantongi barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Nadiem, termasuk dugaan penerimaan dana ratusan miliar rupiah serta adanya kebijakan internal yang mengarah pada penyingkiran pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook.

Prof. Hanafi menilai pengawasan publik terhadap jalannya persidangan menjadi penting mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan dampak luas kebijakan pengadaan tersebut. Ia menyebut pengawasan dari publik, DPR, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Terkait kemungkinan Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, Prof. Hanafi mengatakan keputusan tersebut juga akan bergantung pada fakta persidangan.

“Presiden pasti menunggu fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil langkah apa pun,” ujarnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya