Liputan6.com, Jakarta - Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, 6 Polisi yang Ditetapkan Tersangka Jalani Sidang Etik Hari ini
Enam anggota Yanma Mabes Polri menjalani sidang etik terkait pengeroyokan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menewaskan dua orang.
Advertisement
Informasi itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Sidang etik digelas di Mabes Polri.
"Infonya begitu (sidang etik enam polisi)," kata Anam saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12).
Kendati demikian, Anam mengaku tidak menghadiri sidang etik tersebut. Hal ini lantaran sedang ada kegiatan lain.
"Namun saya tidak datang, lagi di luar kota," ujarnya.
6 Polisi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector.
Diketahui, kejadian yang terjadi pada Kamis (11/12) itu menyebabkan keduanya meninggal dunia atas nama inisial A dan L.
Keenam orang tersangka itu diketahui atas nama inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan juga AN.
"Adapun keenam tersebut anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku yang sudah menyandang status tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang disangkakan 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD, penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com