Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional baru pada tahun ini, sehingga total cagar budaya nasional kini berjumlah 313. Sebelumnya, jumlahnya tercatat 228.
"Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional ini sekarang menjadi 313. Tadinya 228 jadi sekarang menjadi 313,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Fadli menilai jumlah tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kekayaan budaya Indonesia. Ia memperkirakan jumlah cagar budaya tingkat nasional seharusnya mencapai ribuan.
“Seharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di Museum Nasional,” ujarnya.
Pemerintah menyoroti koleksi Museum Nasional yang mencapai sekitar 194.000 benda. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 10 persen atau sekitar 19.000 koleksi dinilai berpotensi memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.
Wacana Pembentukan Tim Khusus
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus untuk melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu, dengan fokus awal pada Museum Nasional.
Tim kurasi ini diharapkan mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.
Pemerintah juga mencatat sejumlah daerah telah mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya Yogyakarta, yang beberapa koleksi arcanya telah resmi mendapatkan status tersebut.
Selain itu, pemerintah menyoroti koleksi hasil repatriasi yang telah kembali ke Indonesia dari luar negeri. Koleksi-koleksi tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi namun belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Ke depan, pemerintah menegaskan pentingnya mempercepat proses penetapan terhadap koleksi repatriasi maupun koleksi baru yang akan datang.
Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara, tetapi juga memberikan dasar hukum untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan benda-benda bersejarah.
Dengan status tersebut, artefak mendapatkan perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, hingga hilangnya nilai historis.